Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bawaslu Kalsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan memiliki wewenang untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), jelas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Iwan Setiawan, M.P. \n \nHal itu disampaikan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, (12/03/2019). Beliau mengingatkan Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya boleh melakukan supervisi dan pengawasan saat Bimtek Pengawas TPS. \n \n“Ingat, satu wewenang tidak boleh dilakukan dua lembaga atau lebih.” \n \nSementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si menjelaskan Pengawas TPS harus paham prosedur pemungutan dan penghitungan suara. \n \n“Pengawas TPS harus paham dengan penempatan-penempatan dan teknis di lapangan.” Beliau menambahkan Pengawas TPS harus memastikan saksi-saksi memiliki salinan DPT dan DPTb. \n \nMengenai koordinasi dengan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), Kordiv Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie, S.Hi., M.IP. mengatakan Pengawas TPS berhak menyarankan KPPS melakukan pemungutan suara ulang jika dalam hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keadaan yang menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara ulang. \n \n“Salah satunya jika terjadi gangguan keamanan atau kerusuhan saat pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak dapat dilanjutkan,” jelas Beliau. \n \nRakernis ini diikuti oleh Seluruh Kordiv Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Panwascam, serta Staf Divisi PHL setiap Kabupaten/Kota, dan akan diselenggarakan dalam 2 gelombang. \n \nPenulis / Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Kotabaru \n \n