Bawaslu Kotabaru Bedah Kewenangan Pengawasan DP4 dan Pemutakhiran Data Pemilih
humas | Selasa, Oktober 6, 2026 - 18:15
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, S.Pd., M.A., bersama Ketua dan Anggota serta staf melaksanakan diskusi rutin bulanan, Selasa (6/10/2025). Kegiatan berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru dengan mengangkat tema “Keterbatasan Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan DP4 dan Pemutakhiran Data Pemilih.”
Diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan staf dari masing-masing divisi. Pertemuan rutin ini menjadi ruang untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya mengenai data pemilih dan posisi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap DP4.
Dalam pembahasan, peserta saling bertukar pandangan mengenai batas kewenangan Bawaslu dalam mengawasi DP4 dan proses pemutakhiran data pemilih. Diskusi juga membahas bagaimana jajaran Bawaslu dapat menjalankan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sekaligus menyikapi temuan atau persoalan yang berkaitan dengan data pemilih.
Diskusi rutin ini diharapkan dapat menambah pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengenai pengawasan data pemilih. Selain menjadi sarana bertukar pendapat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antardivisi agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan.