Bawaslu Kotabaru Ikuti Rapat Persiapan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI
humas | Jumat, Juni 26, 2026 - 12:14
Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengikuti rapat persiapan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (26/06/2026).
Rapat tersebut membahas langkah-langkah persiapan pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kalangan akademisi dalam memberikan gagasan dan pemikiran terkait penegakan hukum pemilu serta penguatan demokrasi di Indonesia.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini, menyampaikan bahwa civitas academica merupakan elemen penting dalam masyarakat yang memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran untuk memajukan demokrasi.
"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan diharapkan dapat menyosialisasikan penyelenggaraan kompetisi debat ini, mendata keberadaan fakultas hukum, fakultas syariah, maupun fakultas ilmu sosial dan ilmu politik di wilayahnya masing-masing, serta mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam kompetisi debat ini," ujar Radini.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan mendukung penyebarluasan informasi mengenai Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI kepada perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Kotabaru agar semakin banyak mahasiswa yang berpartisipasi dalam ajang tersebut.
Sebagai informasi, Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap pendaftaran, tahap seleksi dan eliminasi, serta pelaksanaan kompetisi debat tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 25–30 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan kritis dan konstruktif dari kalangan akademisi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum pemilu dan demokrasi di Indonesia.