Bawaslu Kotabaru Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu, Bahas Tantangan Pengawasan Kampanye Digital dan Deepfake Politik
humas | Rabu, November 4, 2026 - 13:35
Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, Rabu (04/11/2026). Webinar kali ini mengangkat tema “Penegakan Hukum Kampanye Pemilu Berbasis Digital di Era Kecerdasan Artifisial: Tantangan Pengawasan terhadap Disinformasi dan Deepfake Politik”.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, M.Sos. Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Taupik Rahman, S.Pd.I. Dalam pemaparannya, ia mengulas perkembangan kampanye berbasis digital serta tantangan yang dihadapi pengawas Pemilu seiring meningkatnya penggunaan kecerdasan artifisial dalam penyebaran informasi politik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah adanya kesenjangan normatif antara perkembangan teknologi digital dengan aturan hukum Pemilu yang berlaku. Ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu dasar larangan dalam kampanye, namun rumusannya masih berangkat dari kondisi sebelum berkembangnya teknologi digital seperti sekarang. Hal ini menimbulkan tantangan ketika pengawas harus menangani disinformasi maupun konten deepfake politik yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
Melalui webinar ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru memperoleh tambahan wawasan mengenai persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kampanye di ruang digital. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam mencermati perkembangan teknologi, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta memahami tantangan penegakan hukum Pemilu di tengah maraknya penggunaan kecerdasan artifisial.