Bawaslu Kotabaru Perdalam Pengisian SAQ untuk Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
humas | Jumat, Oktober 23, 2026 - 18:41
Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Pembahasan dan Pendalaman Instrumen SAQ untuk Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, S.I.Kom., bersama staf yang bertugas mengisi instrumen SAQ.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, H. Supriyanto Noor, S.E. Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai pengisian instrumen SAQ, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan agar setiap indikator dapat diisi dengan tepat dan dilengkapi informasi serta dokumen pendukung yang sesuai.
Pembahasan juga mencakup sejumlah indikator yang dinilai kurang relevan dengan kondisi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bawaslu. Meski demikian, aspek-aspek tersebut tetap dicermati dalam proses pengisian SAQ, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada instansi vertikal. Hal ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monev KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru berupaya memastikan pengisian SAQ dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kondisi nyata pelayanan informasi publik di lingkungan instansi. Pendalaman instrumen tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat.