Bawaslu Kotabaru Perkuat Perencanaan Kinerja melalui Sosialisasi Pedoman Renstra 2026
humas | Senin, Oktober 26, 2026 - 15:35
Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama Kepala Sekretariat dan dua orang staf perencanaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu menetapkan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan unit kerja Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan berfokus pada pedoman penyusunan Renstra sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam merencanakan program dan target kinerja. Penyusunan Renstra perlu diselaraskan dengan tujuan organisasi agar perencanaan, pelaksanaan program, serta penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan kerja dengan kebijakan yang berlaku. Penerapan SAKIP diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, meningkatkan pertanggungjawaban kinerja, serta memastikan penggunaan anggaran lebih berorientasi pada hasil.