Lompat ke isi utama
Berita
UU Pemilu: Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang Selesaikan Sengketa Proses Pemilu
humas
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru - Wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) semakin luas berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasca Pemilu 2019, Pengawas Pemilu Wajib Sampaikan Laporan
humas
Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Bawaslu Provinsi Kalsel menekankan pentingnya pembuatan laporan akhir sebagai wujud kinerja Pengawas Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan. \n \n“Sebagai Pengawas Pemilu, kita wajib menyampaikan laporan, itulah produk akhir
Jelang Evaluasi Kinerja, Staf Sekretariat Diharapkan Kontribusi Maksimal
humas
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru meraih nilai tertinggi pada penilaian laporan komprehensif se-Kalsel.
Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Tiba di Bawaslu RI
humas
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota [yang menangani proses penyelesaian sengketa] menyerahkan laporan akhir penyelesaian sengketa tahun 2019 kepada Bawaslu RI, Jum’at, (30/8), di Kantor Bawaslu RI. \n \nK
Bawaslu Serahkan Dana Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Penyelenggara Adhoc
humas
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Penyelenggara adhoc yang mengalami sakit, luka sedang, berat dan meninggal dunia selama menjalankan tugas Pemilu 2019 menerima dana santunan kecelakaan kerja dari Bawaslu RI.