[metaslider id="245"]

Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028

Bogor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Muhammad Abdillah Ihsan mengikuti Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia Bertempat di Green Forest Bogor Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat, Senin-Jum’at (28-01/09/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi yang meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru terpilih, bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, bekerja tanpa ada misi apapun. “Jalankan amanah dengan baik. Harus siap kerjakan tugas tanpa misi apapun. Lakukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi.

Puadi berpesan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, agar membaca dan memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Tidak hanya itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut juga berharap agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih saling berkoordinasi dan bertukar informasi dengan koordinator wilayah Bawaslu Provinsi. Tujuannya agar kerja-kerja pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam pemilu dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi seluruh Indonesia.

editor : Tim Biro Kehumasan BAwaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.