[metaslider id="245"]

Rapat Inventarisasi Permasalahan pasca penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS)

Kotabaru, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Inventarisasi Permasalahan pasca penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mengampu divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Rabu/30/08/2023).
Kegiatan ini membahas masing masing permasalahan yang dihadapi oleh 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan pasca ditetapkannya DCS dan adanya putusan Mahkamah Agung terhadap keterwakilan Perempuan pada DCS.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono yang menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa memetakan data DCS pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung mengenai keterwakilan perempuan serta memastikan 3 hari sebelum penetapan DCT sudah ada surat pengunduran diri dari bacaleg yang statusnya baik itu Kepala Desa, BPD maupun ASN, Pegawai BUMN/BUMD dan Dewan Pengawas.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Muklis juga menyampaikan untuk tetap mengedepankan pencegahan, KPU sudah membuat pencegahan dengan mengeluarkan peraturan peraturan, tinggal bagaimana bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan terkait masalah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu 13 Kabupaten/Kota se Provinsi kalimantan Selatan.

Editor: Tim Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.