Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotabaru Ikuti Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bawaslu Kotabaru Ikuti Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tahap Seleksi Awal Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ini berlangsung pada 5 hingga 23 November 2026. Rangkaian pembelajaran terdiri atas 12 sesi dalam enam kali pertemuan dan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai “Problematika Hukum dan Konstitusionalitas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi”, dengan pendalaman tema Sistem Konversi Suara, Alokasi Kursi, dan Desain Kompetisi Elektoral yang disampaikan oleh Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem. Selanjutnya, sesi kedua membahas “Aritmatika Elektoral: Daerah Pemilihan, Konversi Suara, dan Alokasi Kursi” yang disampaikan oleh Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., Guru Besar Ilmu Politik sekaligus Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Selain pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman terkait materi kepemiluan. Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kesiapan dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan pemilu mendatang.