[metaslider id="245"]

Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Bawaslu Bahas Anggaran

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro mengatakan konsolidasi demokrasi dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Sebagai prioritas nasional, telah dikeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai dasar pembahasan anggaran Pilkada.” Ujar Beliau saat sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 di Hotel Aria Centra, Surabaya, (23/9/2019).

Bertujuan menyamakan persepsi serta sosialisasi payung hukum dan standar pelaksanaan penyusunan anggaran Pilkada 2020, kegiatan ini menghadirkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs. Syarifuddin, MM sebagai narasumber serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam materinya, Syarifuddin menjelaskan, pendanaan Pilkada dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pilkada 2020 tahapannya dimulai 2019 maka idealnya dana Pilkada sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah.”

Berlangsung selama 3 (tiga) hari, acara ini diikuti Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota 9 provinsi terundang. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Akhmad Gafuri dan Koordinator Sekretariat Muhammad Johny Zulpakar Noor.

Sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Kalsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020, salah satunya Kabupaten Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.