[metaslider id="245"]

KPU Kotabaru Resmikan Peluncuran Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru resmi melaksanakan peluncuran pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Sabtu (04/01/2020), di Siring Laut Kotabaru.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin berpesan agar masyarakat Kotabaru menjadikan momentum ini sebagai kesempatan bersama memilih langsung gubernur Kalsel maupun bupati Kotabaru.

Selama tahapan Pilkada 2020, Zainal menjelaskan, KPU Kotabaru telah menetapkan jumlah dukungan minimal dan sebaran untuk calon perseorangan. “Kami umumkan pada 3 Desember 2019, dengan syarat jumlah dukungan minimal yaitu 22.314 orang dan harus tersebar paling sedikit di 11 kecamatan se-Kotabaru.”

Zainal menambahkan, KPU Kotabaru juga melaksanakan sosialisasi keliling guna menyampaikan informasi tentang tahapan Pilkada 2020. “Seperti pada peluncuran ini, sosialisasi tersebut dihadiri serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kotabaru.”

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan mengingatkan bakal calon maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

“Rencananya kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah mengenai himbauan netralitas ASN.” Dia berpesan, himbauan ini nantinya harus disampaikan kepada seluruh ASN hingga tingkat kecamatan dan desa.

Keduanya berharap, masyarakat mau terlibat dan berpartisipasi, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan tahapan Pilkada 2020.

Mengenai tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Kotabaru akan mengawasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 januari mendatang, juga pendaftaran calon perseorangan pada 19 hingga 23 Februari.

Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kotabaru.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.