[metaslider id="245"]

Analisis Potensi Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Kalsel Laksanakan Rapat

Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi (Koordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel telah menganalisis pasal-pasal ketentuan Pidana dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, di Aula Bawaslu Kota Banjarbaru, Rabu, (08/01/2020).

Selain itu, rapat yang bertujuan dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini membahas potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada Pilkada 2020 diantaranya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang.

“Diharapkan jika terjadi pelanggaran pada Pilkada 2020, proses penanganan dapat berjalan optimal,” tambah Gafuri.

Acara ini dihadiri oleh Koordiv HPP/PP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.