[metaslider id="245"]

Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bertujuan meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Launching Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Kalsel, di Hotel Dafam Syariah, Banjarbaru, Senin (15/03/2020).

Sebelumnya, dihari yang sama, dilaksanakan pula Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Kalsel yang bertujuan menyamakan persepsi dan soliditas Sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, banyaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dan praktik politik uang menjadikan Kalsel menempati kategori kerawanan tinggi dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Bawaslu RI pada 25 Februari lalu.

“Bawaslu Kalsel berharap dapat bekerja sama dan bersinergi dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel,” ujarnya.

Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Sentra Gakkumdu 13 Kabupaten/Kota yang diterima secara simbolis oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Perlu diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan lembaga penegak hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembentukan Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat mengefektifkan sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Semoga dengan adanya Sentra Gakkumdu, kita dapat membangun komunikasi yang baik sehingga jika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran pidana, kita dapat segera menindaklanjuti.”

Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri dan Kordiv Pengawasan Fat Hurrahman.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.