[metaslider id="245"]

Sinkronisasi Data Manual Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Kalsel Gelar Rapat Koordinasi

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka peningkatan kinerja dan sinkronisasi data manual penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 dalam aplikasi Sistem Laporan Pemilu (SISLAP), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran, Temuan dan Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin, (17/6), rakor ini dihadiri oleh Akademisi selaku Pengamat Sosial dan Politik Dr. Humaidi dan Dosen Fakultas Hukum sekaligus Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H.

Selain membahas mengenai tenggat waktu penginputan data pada aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SIGARU) di awal Juli nanti, dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

“Provinsi Kalsel akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 7 Kabupaten/Kota dan Provinsi pada Tahun 2020. Oleh karena itu, pengawas pemilu tentu harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait Pemilu, baik dari segi hukum, politik dan lain-lain.”

Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada yaitu Kabupaten Banjar, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Kotabaru, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Akan tetapi, Ibu Erna menegaskan, bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada tetap harus menjaga kuantitas dan kualitas kinerja, terutama dalam pengawasan kinerja Bupati/Walikota yang telah terpilih.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.