Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru - Wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) semakin luas berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Bawaslu Provinsi Kalsel menekankan pentingnya pembuatan laporan akhir sebagai wujud kinerja Pengawas Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan.
\n
\n“Sebagai Pengawas Pemilu, kita wajib menyampaikan laporan, itulah produk akhir
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru meraih nilai tertinggi pada penilaian laporan komprehensif se-Kalsel.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota [yang menangani proses penyelesaian sengketa] menyerahkan laporan akhir penyelesaian sengketa tahun 2019 kepada Bawaslu RI, Jum’at, (30/8), di Kantor Bawaslu RI.
\n
\nK