[metaslider id="245"]

Rakor Evaluasi, Bawaslu Bahas Manajemen Kesekretariatan dalam Penanganan Pelanggaran

Kandangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menjelaskan tugas dan fungsi sekretariat dalam penanganan pelanggaran meliputi administrasi dan fasilitasi penanganan pelanggaran.

“Administrasi berupa formulir-formulir maupun berita acara, sedangkan fasilitasi dilaksanakan saat proses klarifikasi dan persidangan.” ujar Beliau saat memberikan materi Manajemen Kesekretariatan dalam Penanganan Pelanggaran pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran se-Kalsel, Kamis, (03/09/2019).

Mengenai evaluasi, Beliau menjelaskan poin-poin yang harus dipastikan selama proses penanganan pelanggaran, misalnya ketepatan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam penerimaan laporan hingga pengumuman status laporan di papan pengumuman.

Proses penanganan pelanggaran dimulai dari proses penerimaan laporan, pemberian tanda bukti penerimaan laporan dan kajian pendahuluan, klarifikasi, hingga proses kajian dan status laporan. “Setiap proses harus dievaluasi secara detail.”

Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie menyebutkan setiap evaluasi harus disertai perencanaan perbaikan apalagi Pemilihan Kepala Daerah akan digelar tahun mendatang. “Seharusnya kita sudah siap menghadapi Pilkada tahun 2020, terutama 7 (tujuh) Kabupaten/Kota.”

Terkait peraturan Pilkada, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono menyebutkan Bawaslu RI telah berkomunikasi dengan DPR RI.

“Akan ada revisi terbatas Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan jika disetujui maka wewenang Bawaslu termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota sama dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017.”

Acara yang digelar di Resort Meratus, Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta 2 (dua) staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.