[metaslider id="245"]

KPU Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Pengawas Pemilu

Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Profesor Doktor Muhammad Alhamid mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas.

“Dalam penanganan pelanggaran administrasi, idealnya KPU menindaklanjuti rekomendasi Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari.”

Disampaikan saat Rapat Konsolidasi Penguatan Integritas Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran, di Palembang, 2-4 Desember 2019 yang dihadiri Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Oleh sebab itu, Prof Muhammad menjelaskan, Bawaslu dan jajarannya harus mampu melakukan kajian, analisis dan rekomendasi penanganan pelanggaran yang qualified, transparan dan akuntabel.

“Kajian yang dihasilkan Bawaslu harus disertai alat bukti yang komprehensif dan diserahkan bersama rekomendasi.”

Selain itu, Beliau berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat dipertahankan agar menempatkan penyidik dan penuntut secara total di bawah Bawaslu.

“Bersama kita semaksimal mungkin melaksanakan hukum pada penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2020.”

 


Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.