[metaslider id="245"]

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kotabaru Sampaikan Sosialisasi

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan memproses setiap laporan maupun temuan terhadap dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotabaru selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Setiap laporan maupun temuan yang mengandung pelanggaran akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi ASN sebagai bentuk Rekomendasi,” ujarnya saat sosialisasi penegakan hukum netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020, di Operation Room Kabupaten Kotabaru, Senin, (03/02/2020).

Bertujuan menjaga kondusifitas Pilkada 2020, sosialisasi ini dihadiri Sekda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat Se-Kabupaten Kotabaru.

Erfan menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas ASN dapat berupa kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, komentar, share, like), foto bersama bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan parpol, hingga menghadiri deklarasi paslon.

“Jenis-jenis pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.”

Mengenai ketentuan pidana, pasangan calon yang melibatkan ASN, anggota POLRI, dan TNI dalam kampanye dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Sanksi ini juga berlaku bagi pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.