[metaslider id="245"]

Cegah Pelanggaran Administrasi dan Pidana, Bawaslu RI Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai dibawa ke dalam politik praktis.

“Fakta bahwa ASN memiliki hak pilih merupakan amanat Undang-Undang, namun kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya saat sambutan dalam Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahap III, Selasa, (11/02/2020), di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

Diselenggarakan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pidana, kegiatan ini mengundang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang melaksanakan Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Abhan menyebutkan, pelanggaran administrasi maupun pidana yang dilakukan pasangan calon dapat dikenai sanksi hingga bentuk diskualifikasi.

“Pelanggaran seperti politik uang dan keterlambatan penyampaian laporan dana kampanye dapat dikenakan sanksi administrasi hingga diskualifikasi sebagai pasangan calon,” jelas Abhan.

Hadir Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri, SH. M. Hum dan Bupati Kotabaru yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru Adi Sutomo.

Adapun narasumber yang hadir yaitu Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Pelaksana Tugas Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar Baharudin, Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto, dan Kasubdit II Poldok Dittipidum Mabes Polri Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.