[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Samakan Persepsi Proses Penanganan Pelanggaran

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka menyamakan persepsi proses penanganan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 di Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalsel melaksanakan rapat koordinasi, Rabu, (12/02/2020), di Hotel Royal Jelita Banjarmasin.

Anggota Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid menilai, perlu rencana dan langkah strategis dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara divisi penanganan pelanggaran dan pengawasan.

“Divisi pengawasan juga harus terlibat dalam proses penanganan pelanggaran karena pengawasan merupakan muara atau sumber dari temuan itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyampaikan, hasil kajian Bawaslu menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan.

Beliau berharap, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera terbentuk agar penanganan pelanggaran Pilkada 2020 berjalan optimal.

Rapat ini menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Daddy Fahmanadie, S.H., L.L.M. dan Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., serta penyidik Polda Kalsel Kusdarmaji, S.H., sebagai narasumber.

Mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Bawaslu Kabupaten Kotabaru dihadiri oleh Koordiv Hukum, Humas, dan Hubal Andi Muhammad Saidi, Koordiv Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri, dan 2 (dua) orang Staf.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.