[metaslider id="245"]

Masuki Tahapan Pilkada, Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri menghadiri Rapat Persiapan Percepatan Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, (05/03/2020).

Bertempat di aula sekretariat Bawaslu Kalsel, rapat ini dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya Kusuma Putra dan Kasubbag Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto.

Azhar Ridhanie menyampaikan pembentukan Sentra Gakkumdu se-Kalsel ditargetkan selambat-lambatnya sebelum tanggal 10 Maret 2020. “Sebelum tanggal 10 sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota agar kegiatan Sentra Gakkumdu dapat mulai dilaksanakan.”

Aldo juga mengarahkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk membahas pemilihan anggota Sentra Gakkumdu di wilayah masing-masing.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Teuku Dahsya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membangun hubungan yang baik agar kegiatan dapat difasilitasi sesuai anggaran.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.