[metaslider id="245"]

Cegah Terjadinya Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kotabaru Datangi Dinas Sosial

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kotabaru, Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Kamis, (12/03/2020).

Kunjungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah ini menjadi langkah preventif terkait adanya rencana pembagian paket sembako Rumah Tangga Miskin (RTM) oleh Dinas Sosial yang sudah memiliki pemenang tender.

Perlu diketahui, persyaratan lelang pengadaan Paket Sembako RTM oleh Dinas Sosial menyebutkan,paket tersebut menggunakan kemasan/tas yang bertuliskan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru dan mencantumkan gambar Bupati Kotabaru beserta istri pada kedua sisinya.

Kepada Noor Tajerli selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Gafuri menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan Pasal 71 ayat (3), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghimbau agar Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru tidak mencantumkan gambar Bupati Kotabaru beserta istri maupun simbol lainnya yang mengisyaratkan keberpihakan dan/ konflik kepentingan terhadap bakal calon atau petahana.

“Netralitas ini berlaku bagi instansi yang berkenaan dengan ASN, TNI dan Polri sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020,” jelas Rusdi.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan mengawasi proses pembagian Paket Sembako RTM yang rencananya dibagikan per kecamatan, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan akan melibatkan Panwascam.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.