[metaslider id="245"]

Rapat Daring, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Diminta Persiapkan Pengaktifan Pengawas Ad Hoc

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan belum mencantumkan tanggal pasti pelaksanaan pemungutan suara serentak.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pemungutan suara serentak yang ditunda akan dilaksanakan pada Desember 2020. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU.

Meskipun belum ada kepastian tanggal, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan menghimbau agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap mempersiapkan pengaktifan kembali Pengawas Ad Hoc.

“Kita perlu mempersiapkan pengaktifan Panwascam dan PPKD dengan memverifikasi kembali pemenuhan syarat menjadi pengawas,” ujarnya saat Rapat Daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (11/05/2020).

Iwan menyebutkan hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika dalam proses verifikasi terdapat kendala-kendala, misalnya terdapat pengawas yang mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan tugas [sakit/meninggal dunia].

Selama penundaan tahapan pemilihan, Iwan menyampaikan, humas perlu menentukan prioritas publikasi agar informasi yang diberitakan berimbang dan bersifat urgent mengenai pengawasan.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Nur Kholis Majid. Dia mendorong kreatifitas humas Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyampaian berita kegiatan pengawasan selama pandemi Covid-19.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.