[metaslider id="245"]

Buat Kajian Hukum RUU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Diminta Berikan Masukan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nur Kholis Majid menyampaikan perlu dilakukan pemetaan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang mengusung konsep pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

“Pemetaan ini dapat dilakukan dengan melihat perbandingan antara norma yang diatur dalam UU Pemilu dengan norma yang diatur dalam RUU Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kalsel tersebut saat rapat daring, Sabtu, (16/05/2020).

Hasil pemetaan tersebut, ujarnya, dikelompokkan menjadi berbagai kluster isu sesuai anatominya, kemudian setiap kluster isu akan dibuatkan kajian hukum.

Lebih lanjut, Anggota sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa Aries Mardiono menjelaskan kajian hukum ini akan disusun menjadi kompendium1 oleh Bawaslu RI berdasarkan kompilasi hasil penulisan awal yang telah dipresentasikan Bawaslu Provinsi di Indonesia.

Dalam pembuatan kajian hukum ini, Bawaslu Kalsel diamanahkan melakukan kajian substansi hukum terkait sengketa proses Pemilu yaitu perbedaan mekanisme, jangka waktu, dan sifat putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sengketa Pemilihan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan beberapa masukan terhadap RUU Pemilu, diantaranya mencantumkan aturan tentang KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 144 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

“Bisa dipertimbangkan untuk menambahkan atau merevisi isi pasal 622 ayat (2) RUU Pemilu tentang sifat putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” jelas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah.

Selain itu, Rusdi mengatakan RUU perlu mempertegas objek sengketa dalam mekanisme penyelesaian proses Pemilu antar peserta. “Hal ini perlu dilakukan agar tidak bias apakah masuk dalam ranah penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Aries berharap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dapat memberikan masukan dalam penulisan kajian hukum yang dibuat Bawaslu Kalsel, misalnya norma apa saja yang perlu disisipkan ke dalam RUU Pemilu berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

“Masukan teman-teman ini nantinya akan mengakomodir kebutuhan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ujar Aries.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

kompendium/kom·pen·di·um/ /kompéndium/ n ikhtisar karangan ilmiah yang lengkap dan padat

Leave a Reply

Your email address will not be published.