[metaslider id="245"]

Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, Bawaslu Harus Siap Atasi Berbagai Kendala

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Jelang dilanjutkannya tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda, Bawaslu harus siap mengatasi kendala-kendala yang kemungkinan terjadi saat pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam silaturahmi nasional yang membahas “Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan ditengah Wabah Covid-19”, Kamis, (04/06/2020).

Sementara itu, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Suparji, S.H., M.H menyampaikan, keterbatasan interaksi langsung selama pandemi Covid-19 tidak serta-merta menghalangi terjadinya sengketa karena hal ini berhubungan dengan hak politik dan hak ekonomi.

“Potensi sengketa yang bisa saja terjadi antara lain, sengketa pada penetapan calon, penggunaan alat peraga, politik uang, netralitas ASN, kampanye terselubung, hingga penggunaan anggaran,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Suparji mengatakan, upaya preventif harus dilaksanakan lebih optimal agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif selama pandemi Covid-19 ini.

Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.