[metaslider id="245"]

Tahapan Pilkada Tahun 2020 Berlanjut, Pengawas Ad Hoc se-Kabupaten Kotabaru Kembali Diaktifkan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kabupaten Kotabaru.

Dilaksanakan pada Minggu, (14/06/2020), acara yang digelar secara daring ini sekaligus melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwascam Kelumpang Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan menyampaikan, selama menjalankan fungsi dan tugas pengawasan, Pengawas Pemilihan harus berlandaskan kepada Peraturan Bawaslu dan menyesuaikan protokol kesehatan.

“Pelajari aturan dan landasan hukum terkait Pilkada, namun tetap jaga kondisi kesehatan,” pesannya saat memberikan sambutan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan yang bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Mengawasi tahapan Pilkada adalah tugas yang wajib, tetapi prioritas utama yaitu menjaga keselamatan diri sendiri.”

Iwan juga mengimbau, Pengawas Ad Hoc segera berkoordinasi dengan stakeholders terkait pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang pengaktifan kembali.

Sementara itu, pada pertemuan sebelumnya, Sabtu, (13/06/2020), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu Kabupaten/Kota segera mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan selama pengawasan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan pada 24 Juni hingga 12 Juli nanti.

“Paling minimal kita harus segera mempersiapkan masker, hand sanitizer, sabun, dan vitamin,” ujarnya

Afif juga menyarankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mengutamakan supervisi bersifat daring dibandingkan pertemuan tatap muka.

Sebelumnya, berdasarkan Hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada 27 Mei 2020, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 disetujui akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sedangkan tahapan yang tertunda dimulai pada 15 Juni 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.