[metaslider id="245"]

Optimalkan Fungsi Pengawasan, Bawaslu Perbarui IKP Secara Berkala

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 akan diperbarui secara berkala pada setiap tahapan.

“IKP perlu diperbarui secara berkala lantaran adanya pandemik Covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional non-alam,” ujarnya saat Sosialisasi Framework IKP Pilkada 2020, Senin, (15/06/2020).

Afif menuturkan, situasi darurat kesehatan ini tak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, banyak proses atau tahapan Pilkada yang mengharuskan masyarakat atau pemilih melakukan pertemuan secara langsung.

IKP merupakan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan Bawaslu untuk mengidentifikasi, mengetahui, sekaligus mencegah adanya daerah yang berpotensi terjadi kerawanan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.

Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 menjadi upaya pemetaan komprehensif terkait potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.

Afif menyebutkan, IKP akan diperbarui pada setiap tahapan agar Pengawas Pemilihan dapat mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya.

Salah satu tahapan terdekat yaitu verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 24 Juni. Oleh sebab itu, Afif mengingatkan, IKP harus diperbarui pada 23 Juni 2020.

“Tahapan pencalonan rawan terjadi sengketa, sehingga pemutakhiran IKP ini dapat dijadikan antisipasi Pengawas Pemilihan dalam merumuskan metode pengawasan.”

Sebelum masa pandemik Covid-19, Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020 pada Februari lalu. IKP ini dirancang untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.