[metaslider id="245"]

Akselerasi Digital, Bawaslu Hadapi Tantangan Pelayanan Informasi Publik

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Nur Kholis Majid mengatakan, kualitas penyampaian informasi publik menjadi salah satu tantangan Bawaslu Kabupaten/Kota kedepan.

Pasalnya,  berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten/Kota telah dinyatakan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) penuh.

Melalui keterbukaan informasi, PPID berperan penting dalam pemenuhan hak atas informasi publik, membangun akuntabilitas dan citra lembaga.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menyampaikan, Bawaslu harus membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan.

“Keterbukaan dapat menghindarkan potensi pelaporan, pengaduan, hingga sengketa informasi,” ujar Ferdinand saat Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perki Nomor 1 Tahun 2019, Rabu, (17/06/2020), yang dihadiri oleh Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Dampaknya bagi penyelenggaraan pemilihan, keterbukaan juga akan meningkatkan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan Pemilu/Pilkada.

Sementara itu, Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI Sulastio menyampaikan, akselerasi penggunaan teknologi saat ini menuntut Bawaslu untuk  menyediakan pelayanan informasi secara  online.

“Berdasarkan data, 90% pemohon informasi di Bawaslu menggunakan jalur online atau surat elektronik,” jelasnya.

Akan tetapi, Sulastio menyebutkan, Bawaslu harus mengantisipasi tantangan dalam pelayanan informasi online seperti sistem pendokumentasian informasi,  kemudahan akses layanan permohonan via online, hingga kapasitas penyediaan data.

Sejak tahun 2018, Bawaslu meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif untuk Lembaga Non-Struktural oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam pemeringkatan keterbukaan informasi.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.