[metaslider id="245"]

Jelang Berakhir, Bawaslu Kotabaru Bahas Progres Pengawasan Verifikasi Faktual

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka membahas progres pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Faktual Syarat Dukung Calon Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan diskusi bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kabupaten Kotabaru.

Dilaksanakan secara daring, kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, pada Rabu dan Sabtu, 1 dan 4 Juli 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, Pengawas Pemilihan harus memastikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan tidak ikut serta dalam proses verifikasi faktual di lapangan.

“Jika terjadi hal demikian, Pengawas berhak menegur Bapaslon bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumentasi hasil pengawasan.

“PPKD yang mendampingi PPS saat di lapangan wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Terkait mekanisme dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat  (TMS), Fathur menegaskan, Pengawas Pemilihan perlu memastikan bahwa pendukung memang menandatangani BA.5 KWK-Perseorangan sebagai bukti surat pernyataan tidak mendukung.

Dia menambahkan, jika pendukung yang akan diverifikasi tidak dapat ditemui, maka Penyelenggara Pemilihan harus menjalankan mekanisme yang telah ditentukan sebelum menyatakan dukungan tersebut TMS.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.