[metaslider id="245"]

Bahas Fasilitasi Pendanaan Pilkada, Bawaslu Kotabaru Hadiri Vidcon Kemendagri

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan KPU Kabupaten Kotabaru menghadiri Video Conference yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu, (08/07/2020).

Kegiatan ini membahas lebih lanjut mengenai fasilitasi pendanaan Pilkada Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada Tahun 2020, Kasubdit Perencanaan Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Zainal Ahmad berharap agar seluruh Pemerintah Daerah segera melakukan transaksi dana Pilkada khususnya daerah-daerah yang menerima dana hibah dibawah 40%.

“Kabupaten/Kota yang belum melakukan transfer dana Pilkada diharapkan segera merampungkan paling lambat pada 9 Juli 2020,” tegasnya.

Zainal menyebutkan, Kemendagri bisa saja memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah jika tidak menyelesaikan transfer dana Pilkada hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Hadir Anggota Bawaslu Kotabaru Akhmad Gafuri dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotabaru Muhammad Johny Zulpakar Noor.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.