[metaslider id="245"]

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bedah Ketentuan Pidana UU Pilkada terkait Pemalsuan Dokumen dan Pencatutan Dukungan

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Permasalahan yang sering terjadi di lapangan saat pengawasan tahapan verifikasi faktual syarat dukung calon perseorangan yaitu adanya daftar pendukung yang mengaku tidak mengetahui jika dirinya memberikan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon perseorangan, sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie, Jum’at, (10/07/2020).

“Hal ini menjadikan adanya potensi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”, ujarnya dalam kegiatan Bedah Ketentuan Pidana dalam UU Pilkada terkait Pemalsuan Dokumen dan Pencatutan Dukungan.

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Dr. H. Helmi, SH., MH menjelaskan trilogi unsur yang harus dikaji dalam dugaan pelanggaran.

“Pertama, kaji kontruksi delik, berkaitan dengan pasal yang mengatur. Kemudian, unsur-unsur delik yang dibuktikan saat proses pemeriksaan dan persidangan. Terakhir, penjelasan unsur yang merupakan penafsiran dari unsur-unsur pasal.”

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan pasal 184 dan Pasal 185 A dan B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 termasuk hukum pidana materiil/substantif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menyebutkan, Provinsi Kalsel menempati urutan ketujuh dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020, sedangkan dalam konteks kerawanan penyebaran pandemi Covid-19, Kalsel menempati urutan pertama se-Indonesia.

Hal ini, tegasnya, menjadi peringatan bagi pengawas agar mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan dan pengawasan tahapan Pilkada 2020.

Diharapkan kegiatan Bedah Pasal UU Pilkada secara rutin dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.