[metaslider id="245"]

Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Harus Penuhi Empat Prinsip

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus memenuhi empat prinsip yaitu akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan.

Hal ini, ungkapnya, bertujuan menanggulangi potensi masalah yang sering terjadi seperti Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT, rekapitulasi manual tidak sama dengan data pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) hingga adanya Pemilih ganda dalam daftar pemilih.

Selain itu, Erna menegaskan, Pengawas Pemilihan perlu memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan tugasnya di lapangan.

Pasalnya, terdapat beberapa Pemilih yang rentan tidak terdaftar dalam DPT seperti narapidana, Pemilih di daerah perbatasan, Pemilih yang memiliki masalah administrasi kependudukan, Pemilih di rumah sakit, hingga Pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun dan sudah menikah.

“Jika tidak cermat, Pemilih tersebut rentan tidak terpenuhi hak pilihnya,” ujar Erna dalam Rapat Koordinasi Daring Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Tahun 2020 yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (13/07/2020).

Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dimulai pada 18 Juli, Erna mengingatkan Pengawas Pemilihan perlu merumuskan langkah-langkah pengawasan.

“Buat surat imbauan pencegahan dan posko pengaduan, lakukan pengawasan melekat, serta sampaikan saran dan rekomendasi perbaikan.”

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalsel Siswandi Reya’an menyampaikan selama penyusunan Daftar Pemilih, Pengawas Pemilihan, Pasangan Calon maupun Tim Kampanye berhak memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan tanggapan saat Uji Publik DPS, kemudian harus ditulis dan dituangkan dalam Formulir Model A.1.A-KWK.”

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.