[metaslider id="245"]

Hasil Rekapitulasi, Syarat Jumlah Dukungan Bapaslon Perseorangan Belum Terpenuhi

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang digelar KPU Kabupaten Kotabaru, Senin, (20/07/2020), di Gedung Paris Barantai Kotabaru.

Dibuka oleh Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, rapat pleno ini dihadiri langsung Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji, terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui siaran langsung akun Facebook resmi KPU Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah pendukung Bapaslon Perseorangan atas nama Burhanuddin-Bahruddin yang Memenuhi Syarat (MS) yaitu 15.001. Sedangkan, Bapaslon Perseorangan atas nama Yandi Kamitono-Agussaputra Wiranto memperoleh pendukung MS berjumlah 11. 721.

Adapun sesuai penetapan dalam Surat Keputusan KPU Kotabaru tentang Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, syarat jumlah dukungan paling sedikit adalah 22.314 KTP Dukungan dan harus tersebar paling sedikit di 11 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Oleh sebab itu, kedua Bapaslon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yang dijadwalkan pada 25-27 Juli 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) bersama Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), verifikasi faktual di tingkat kelurahan/desa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang ditetapkan.

“Kesimpulan ini berdasarkan data dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dimana data yang diperoleh KPU dan Bawaslu sudah sinkron,” jelasnya.

Namun, ujar Fathur, Bapaslon berhak menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kotabaru jika merasa tidak puas atau keberatan terhadap hasil rapat pleno yang ditetapkan KPU Kotabaru.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan memberikan apresiasi kepada jajaran Pelaksana maupun Pengawas Pemilihan yang telah melakukan verifikasi faktual ditengah pandemi Covid-19.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.