[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Imbau Tim Pemenangan Segera Tertibkan Alat Peraga

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pasca penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru pada 23 September lalu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan imbauan penertiban atau penurunan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah yang dipasang sebelum masa kampanye.

Diterbitkan sejak 24 September 2020, imbauan ini disampaikan kepada Paslon dan masing-masing Tim Pemenangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, selain disampaikan secara tertulis, pihaknya juga melakukan komunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Alat peraga dimaksud seperti baliho, spanduk, stiker mobil (one way) yang memuat foto, slogan dan sejenisnya sebagai bahan sosialisasi Paslon, termasuk yang terpasang di beberapa instansi,” jelas Erfan.

Namun, hingga berita ini dirilis, di sejumlah titik masih ditemukan alat peraga yang terpasang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri mengatakan, pihaknya yaitu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) beserta jajaran telah melakukan penertiban.

“Diharapkan Paslon serta Tim Pemenangan segera menertibkan atau menurunkan alat peraga tersebut agar tidak dianggap sebagai temuan,” tuturnya.

Mengenai ketentuan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing Paslon diperkenankan memasang maksimal 10 baliho [5 (lima) baliho dikali 200%] ditambah 5 (lima) baliho ukuran 3m x 4m yang difasilitasi oleh KPU Kotabaru.

Sementara itu, pemasangan umbul-umbul oleh Paslon diberi batas maksimal 20 buah per kecamatan [10 umbul-umbul dikali 200%] ditambah 10 buah per kecamatan oleh KPU Kotabaru.

Terkait spanduk, KPU Kotabaru menyediakan 2 (dua) buah spanduk ukuran 4m x 1,5m per desa, sedangkan masing-masing Paslon boleh menambah 4 buah spanduk per desa [2 spanduk dikali 200%].

Pemasangan APK tersebut harus sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.