[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Pastikan Reses DPRD Tidak Disisipi Kampanye Paslon

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru aktif memantau kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Upaya pengawasan ini agar kegiatan legislator di luar masa sidang tersebut tidak disisipi Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kotabaru.

Reses atau Masa Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik secara perseorangan maupun berkelompok.

Informasi diperoleh,  kegiatan reses tahap III anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dijadwalkan pada tanggal 1-4 Oktober 2020.

“Bawaslu Kotabaru beserta jajaran berupaya mengawasi kegiatan reses anggota dewan untuk menemui para konstituennya tidak diwarnai promosi Paslon,” kata Anggota Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman.

Karena, imbuhnya, masa reses merupakan waktu bagi anggota dewan menemui dan menyerap aspirasi konstituen.

“Tujuan reses untuk menjaring, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dengan menyentuh substansi keseluruhan permasalahan masyarakat. Bukan dijadikan ajang Kampanye,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru ini.

Berkaitan hal itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kotabaru untuk aktif memantau kegiatan reses anggota dewan tersebut.

“Pengawasan ini untuk memastikan dalam reses tidak ada pembagian bahan Kampanye ataupun arahan untuk mendukung Paslon tertentu,” ujar Erfan.

Termasuk lanjutnya, untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kancah Pilkada 2020 di Bumi Saijaan dengan dua paslon yang sama-sama petahana.

“Kita juga perlu memastikan tidak ada pose dan gestur aparatur pemerintahan yang condong mendukung salah satu Paslon dalam reses,” jelas Erfan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.