[metaslider id="245"]

Bawaslu Kotabaru Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, Sabtu (03-05/10/2020), di Kota Banjarmasin.

Mengangkat tema “Legal Reasoning Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada”, peserta yang hadir dibagi menjadi lima kelompok untuk menyusun putusan sengketa pemilihan. Hasil penyusunan putusan tersebut kemudian disimulasikan oleh dua kelompok terpilih dengan agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, Legal Reasoning atau pertimbangan hukum merupakan mahkota dari putusan penyelesaian sengketa. “Sementara itu, mahkota penyelesaian sengketa adalah putusan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, ujar Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, Bawaslu harus mampu bersikap seadil-adilnya dalam mengambil keputusan baik sebagai Pengawas Pemilihan maupun hakim.

Lebih lanjut, Hakim PTUN Banjarmasin Trisoko Sugeng Sulistyo menjelaskan, dalam membuat putusan yang baik, seorang hakim harus memberikan manfaat, rasa keadilan, dan memiliki kepastian hukum.

Dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kapasitas SDM, hukum, dan penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan bekal agar Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membuat pertimbangan hukum secara maksimal dan dapat diterima oleh kedua pihak dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.