[metaslider id="245"]

KPU Kotabaru Bahas Debat Publik dan Iklan Kampanye

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi tentang Debat Publik dan Iklan Kampanye, Senin, (02/11/2020), di Media Center KPU Kotabaru.

Anggota KPU Kotabaru Dodi Rusmana mengatakan, debat publik dilaksanakan sebagai media untuk menggali potensi masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dan menyampaikan pemahaman visi-misi Paslon kepada masyarakat.

“Secara tidak langsung, masyarakat akan mengenal calon pemimpinnya,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan, debat publik rencananya akan dilaksanakan 3 (tiga) kali selama bulan November dan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu debat antar Calon Bupati, debat antar Calon Wakil bupati, dan debat antar masing-masing Paslon.

“Jika tidak ada perubahan, debat akan dilaksanakan tanggal 16, 17 dan 30 November 2020.”

Selanjutnya, Dodi mengatakan, KPU Kotabaru mengupayakan agar debat publik dapat diakses masyarakat melalui media elektronik. Adapun bagi Paslon yang tidak mengikuti debat publik [kecuali izin sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter dan melakukan perjalanan umroh], KPU Kotabaru dapat memberikan sanksi berupa tidak disiarkannya penayangan iklan kampanye.

Berdasarkan ketentuan, iklan kampanye harus memuat visi-misi dan profil masing-masing Paslon. Dodi mengingatkan, Paslon dilarang memasukkan konten negatif seperti black campaign yang menjatuhkan Paslon lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kotabaru Andi Muhammad Saidi meminta KPU Kotabaru tetap mematuhi protokol kesehatan terutama jika pelaksanaan debat publik dilakukan secara tatap muka.

“Terkait materi debat, KPU Kotabaru dapat menambahkan topik tentang kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid 19,” ujar Andi.

Mengenai iklan kampanye, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah mengatakan, KPU Kabupaten Kotabaru harus membuat grand desain iklan kampanye agar Paslon dapat mempersiapkan dan mengikuti tahapan tersebut sesuai aturan.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.