[metaslider id="245"]

Surat Suara Pilkada 2020 Segera Didistribusikan ke Kabupaten/Kota di Kalsel

Jember, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara berupa surat suara dijadwalkan akan dilaksanakan serentak ke 6 (enam) kabupaten/kota di Provinsi Kalsel pada 15 November 2020 mendatang.

Didistribusikan menggunakan kontainer dari Kabupaten Jember, 6 (enam) kabupaten/kota yang dimaksud yaitu Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah bumbu, dan Kotabaru serta Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, proses cetak dan pengemasan surat suara Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Kotabaru selesai pada Kamis, (12/11/2020) pukul 02.00 dini hari WIB.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru di lapangan, validasi dan jumlah pemesanan surat suara telah sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu sebanyak 216.868 surat suara [tambahan 2.5%/TPS dan 2000 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)].

Selain itu, berdasarkan pengecekan, degradasi warna surat suara dinyatakan dapat ditoleransi dan spesifikasi kertas telah sesuai dengan ketentuan KPU RI.

Proses percetakan ini dilakukan oleh PT. Temprina Media Grafika, sementara CV Pratama Media melakukan percetakan surat suara braille untuk pemilih Disabilitas berjumlah 892 surat suara.

Berada di lokasi percetakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman serta Ketua dan Anggota KPU Kotabaru Zainal Abidin dan Rudi Aliansyah.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.