[metaslider id="245"]

Denda 1 Juta, Penghujung Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh AJ

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap Antonius Jarwana (AJ), ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, telah mencapai penghujung putusan.

Dibacakan pada Kamis, (19/11/2020), di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru, hakim mengetuk vonis denda Rp 1 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan akibat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan AJ selaku terdakwa. Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati, dibantu 2 (dua) Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa dan Eko Murdani Yus Simanjuntak.

Sebelumnya, kasus ini melalui 3 (tiga) kali persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemaparan keterangan ahli dan terdakwa, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pembacaan putusan.

Selama memberikan keterangan, terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Alhasil, putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut AJ denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Selain itu, terdakwa AJ tidak perlu ditahan karena ancaman pidananya dibawah lima tahun. AJ didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kasus ini bermula atas laporan bernomor register 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020 yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kotabaru atas dugaan ketidaknetralan ASN berupa pernyataan sikap dukungan kepada salah satu Paslon yang dianggap menguntungkan Paslon tersebut.

Selain melalui proses tindak pidana, Bawaslu Kabupaten Kotabaru juga telah meneruskan kasus ini ke Komisi ASN di Jakarta.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.