[metaslider id="245"]

Pasca Putungsura, Bawaslu se-Kalsel Bersiap Hadapi Sidang PHPU

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota berperan penting sebagai pemberi keterangan baik secara lisan maupun tulisan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mempersiapkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalsel mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dalam Rapat Sosialisasi Hukum Peraturan Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Senin, (14/12/2020), di Kota Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mempersiapkan diri menghadapi adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pasca Penetapan Calon Terpilih.

“Bukti kuat kita dalam pengawasan adalah Formulir A jadi jika memang ada laporan kita dapat memberikan data,” jelas Erna.

Lebih lanjut, Erna menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus teliti dalam pengumpulan data-data dari kecamatan agar jika terdapat selisih dapat segera diperbaiki.

Sependapat, Koordinator Divisi Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan, sebelum memberikan keterangan dalam sidang PHPU, Bawaslu harus mempersiapkan data dan keterangan tertulis akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

“Siapkan catatan-catatan saat rekapitulasi sebagai bukti kita nanti saat memberikan keterangan di MK.”

Penyusunan Keterangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu faktor penentu dalam sidang di MK sehingga penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari beberapa aspek, baik aspek pencegahan, pengawasan dan tindaklanjutnya, disertai bukti-bukti pendukung.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.