[metaslider id="245"]

Mengunjungi Beberapa Instansi, Bawaslu Kabupaten Kotabaru Sampaikan Himbauan

KOTABARU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama rombongan melakukan imbauan kepada beberapa instansi yang ada di Kabupaten Kotabaru, Rabu, (24/08/2022).

Hal ini dilakukan Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Beberapa hal yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kotabaru diantaranya, keanggotaan Partai Politik berpotensi tidak memenuhi syarat apabila berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk memastikan bahwa anggota institusi dan jajaran tercantum atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dapat melakukan pengecekan terhadap Nama dan NIK melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika ternyata nama anggota institusi dan jajaran tercantum sebagai anggota partai politik, Bawaslu Kabupaten Kotabaru telah menyediakan posko pengaduan masyarakat pada kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang beralamat di Jalan Jamrud 1, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.