[metaslider id="245"]

Memasuki Sub Tahapan Perbaikan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Kabupaten Kotabaru Menghimbau Kepada Parpol Untuk Memperhatikan Empat Hal

KOTABARU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kotabaru, Jum’at, (23/09/2022).

Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghimbau kepada Parpol pada sub tahapan masa perbaikan keanggotaan Parpol nanti untuk memperhatikan empat hal. Pertama, mengunggah perbaikan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus lebih atau mencukupi standar yang diatur undang-undang.

Kedua, memperhatikan/memastikan keanggotan yang diunggah tidak berpotensi TMS/BMS (Pekerjaan, Usia, ASN/TNI/POLRI), kegandaan eksternal, KTP sesuai dengan domisili atau terdaftar di DPB.

Ketiga, kepada parpol untuk segera menghapus dari Sipol ketika ada keberatan masyarakat baik yang melaporkan ke KPU maupun ke Bawaslu terhadap pencatutan nama yang bersangkutan. Karena sampai detik ini, yang telah diklarifikasi oleh KPU masih muncul di Sipol.

Terakhir, agar selalu berkordinasi dengan KPU (help desk) bagaimana teknis atau kendala terhadap Sipol Parpol, agar menghindari keterlambatan waktu yang sudah ditentukan, karena akan berpotensi partai yang tidak melengkapi atau memenuhi pada saat waktu yang telah ditentukan akan menyebabkan TMS.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bapak Nur Zazin selaku Anggota KPU Provinsi Kalsel, perwakilan dari Stake Holder dan Partai Politik Kotabaru Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.