[metaslider id="245"]

Bawaslu RI Tegaskan Wewenang Panwascam dalam Pemilu 2019

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Tarmizi, menegaskan wewenang panwascam dalam Pemilu 2019.

Panwascam memiliki kewenangan untuk membina pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS sehingga sangat mempengaruhi kualitas pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS, kata Tarmizi saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan se Kalimantan Selatan bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, di Hotel G’Sign Banjarmasin, (23/02/19).

“Bawaslu di setiap tingkatan harus paham akan wewenangnya masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih,” sambung Tarmizi.

Hingga saat ini, total petugas TPS yang terpilih dari 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru berjumlah 1.048.

Penulis / Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.