[metaslider id="245"]

Bawaslu Kalsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan memiliki wewenang untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), jelas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Iwan Setiawan, M.P.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, (12/03/2019). Beliau mengingatkan Bawaslu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya boleh melakukan supervisi dan pengawasan saat Bimtek Pengawas TPS.

“Ingat, satu wewenang tidak boleh dilakukan dua lembaga atau lebih.”

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si menjelaskan Pengawas TPS harus paham prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

“Pengawas TPS harus paham dengan penempatan-penempatan dan teknis di lapangan.” Beliau menambahkan Pengawas TPS harus memastikan saksi-saksi memiliki salinan DPT dan DPTb.

Mengenai koordinasi dengan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), Kordiv Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie, S.Hi., M.IP. mengatakan Pengawas TPS berhak menyarankan KPPS melakukan pemungutan suara ulang jika dalam hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keadaan yang menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

“Salah satunya jika terjadi gangguan keamanan atau kerusuhan saat pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak dapat dilanjutkan,” jelas Beliau.

Rakernis ini diikuti oleh Seluruh Kordiv Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Panwascam, serta Staf Divisi PHL setiap Kabupaten/Kota, dan akan diselenggarakan dalam 2 gelombang.

Penulis / Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.