[metaslider id="245"]

Optimalkan Fungsi dan Peran Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Adakan Rakor

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka pemantapan fungsi dan peran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum menyampaikan sejak anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru dilantik, Gakkumdu Kabupaten Kotabaru belum ada menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

“Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu antara lain penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan serta ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru dalam mengunggah foto pada laman facebooknya,” jelas Beliau saat Rakor, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Senin, (18/03/2019).

Pembina Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Wahyu Oktaviandi mengingatkan Bawaslu untuk menyampaikan setiap laporan yang diterima kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

“Jika ada laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, kami siap bertemu untuk melakukan pembahasan lanjutan.”

Hadir pula Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian, Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K, yang menyampaikan Kepolisian memiliki alamat website sislap.polri.go.id untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Diharapkan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Kotabaru dalam menghadapi Pemilu mendatang.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.