[metaslider id="245"]

Pelaksanaan Mandat, Panwascam dapat Lakukan Penyelesaian Sengketa

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Sebagai tindak lanjut Rapat kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar Bawaslu RI, 29-31 Maret 2019, di Jakarta, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Penanganan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019.

 

Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono, S.Sos yang menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Perbawaslu No. 5 Tahun 2018, dimana peserta pemilu yang dirugikan dapat mengajukan permohonan lisan maupun tertulis.

 

Mengenai penyelesaiannya, Beliau menyampaikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antarpeserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

“Penyelesaian sengketa tidak hanya sampai pada wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, namun Panwascam juga dapat menyelesaikan sengketa melalui mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Beliau, Selasa (02/04/2019), di Hotel Grand Surya, Kotabaru.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.