[metaslider id="245"]

Ketua Bawaslu Kalsel: Saat Jalankan Tugas, Pengawas Pemilu Harus Punya SIM-P

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – “Dalam menjalankan fungsi dan tugas Bawaslu, kita harus punya SIM-P,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah, S.Ag., M. Si saat Rapat Kerja Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, di Banjarmasin, Rabu, (10/4/2019).

 

SIM-P yang dimaksud merupakan akronim dari soliditas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas. Beliau mengingatkan Bawaslu sebagai lembaga yang mewadahi kepercayaan publik harus menjaga integritasnya. “Kita harus menjaga agar tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan perundang-undangan.”

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Erna, Bawaslu perlu terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengawas pemilu mengenai fungsi dan tugas Bawaslu, salah satunya penyelesaian sengketa pemilu. “Sengketa pemilu ini bagian dari tugas yang harus kita laksanakan, sehingga wajib kita pahami bersama.”

 

Rakernis yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 467 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 ini juga menghadirkan peserta pemilu.

 

“Bawaslu tidak mengharapkan terjadi sengketa, namun jika hal itu terjadi kami berharap peserta pemilu sudah paham bagaimana mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa,” jelas Erna.

 

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.