[metaslider id="245"]

Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten Kotabaru Temukan Surat Suara Tertukar

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu, (17/4/2019).

Dalam pengawasannya, ditemukan surat suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tertukar dengan Dapil 4. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rusdiansyah, S.H.I. menjelaskan hal tersebut terjadi di 2 (dua) TPS berbeda.

“Pagi hari, kita dapat informasi bahwa di TPS 5 Desa Gunung Sari surat suara Dapil 1 tertukar dengan Dapil 4, kemudian atas kesepakatan Kepolisian, Pengawas TPS (PTPS), dan KPPS akhirnya melapor ke KPU untuk menukar surat suara tersebut.”

“Kemudian di TPS 4 Desa Gunung Sari dengan kejadian yang serupa tapi kasusnya ada 66 surat suara yang sudah terlanjur dicoblos,” lanjut Beliau.

Beliau mengatakan proses pemungutan suara sempat ditunda karena temuan tersebut, namun kemudian diputuskan surat suara tersebut dinyatakan sah untuk partai politik

Mengacu pada Surat Edaran Bersama Bawaslu dan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Poin 11 yang menyatakan apabila terdapat surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya dan telah dicoblos pemilih maka dinyatakan sah untuk partai politik.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.