[metaslider id="245"]

Bawaslu, Dari Pengawas Pemilu Menjadi Penegak Hukum Pemilu

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menyampaikan, visi penanganan pelanggaran yaitu menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Oleh sebab itu, menurutnya, perlu pemahaman bersama dalam evaluasi penindakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 sebagai bekal menghadapi penindakan pelanggaran pada Pilkada mendatang.

Sementara itu, Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menyebutkan, posisi Bawaslu makin berkembang dari lembaga pengawas Pemilu menjadi penegak hukum Pemilu.

“Bahkan bisa jadi makin menguat dalam fungsi ajudikasi, terutama penyelesaian sengketa non-hasil Pemilu,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Putusan Administrasi Pemilu, Selasa (17/12/2019), di Banjarmasin.

Dia menjelaskan, tujuan akhir penguatan wewenang ini yaitu agar memenuhi prinsip keadilan Pemilu sebagai salah satu ciri Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Dalam mendalami dan menangani pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie menjelaskan Bawaslu Kalsel berpedoman pada Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel ini menyebutkan, hasil investigasi kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum majelis pemeriksa yang dibacakan saat persidangan.

Acara ini juga mengundang Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.LM, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum serta mahasiswa/i universitas maupun perguruan tinggi di Banjarmasin.

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.